FOTO - Sidang lanjutan penyeludupan Rohingya ditunda

  • Selasa, 19 Maret 2024 16:25

Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berbincang dengan penasehat hukumnya saat berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry

Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry

Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry

Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Besar membawa tiga orang pengungsi etnis Rohingya yang menjadi terdakwa kasus penyeludupan Rohingya usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) harus ditunda karena tidak hadir penerjemah, dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry

Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry

Berita Terkait