Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Kewajiban yang Harus Ditunaikan
- 11 jam lalu
Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berbincang dengan penasehat hukumnya saat berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry
Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry
Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry
Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Besar membawa tiga orang pengungsi etnis Rohingya yang menjadi terdakwa kasus penyeludupan Rohingya usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) harus ditunda karena tidak hadir penerjemah, dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry
Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry