Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan Aceh bersama Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat daerah.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh, DR Edi Yandra kepada wartawan di Jakarta, Rabu mengatakan,  FGD yang berlangsung di kantor BPPA Jakarta Pusat, Kamis (2/5) akan menghadirkan Kepala Instansi yang menangani pertanahan se-Aceh.

Selanjutnya, tokoh-tokoh masyarakat Aceh di Jakarta dan Perwakilan mahasiswa Aceh di Jakarta dan Bandung. 

Adapun narasumber yang akan mengisi materi dalam FGD itu yakni Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kemen Agraria dan Tata Ruang, Deputi Bid Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB dan Anggota DPR RI, Nasir Jamil.

Sebelumnya, FGD tersebut telah dilaksanakan di Banda Aceh, pada Selasa, 9 April 2019 yang dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unimal, Lhokseumawe, Prof Dr Jamaluddin, SH, M.Hum, akademisi DR Hamdani AG, dan dari berbagai unsur terkait antara lain wartawan, LSM dan Perwakilan Pertanahan kabupaten/kota di Aceh. 

Edi Yandra mengatakan, FGD tersebut dilaksanakan untuk mencari formula serta mendeteksi persoalan serta strategi baru agar permasalahan terkait pelaksanaan Perpres No 23 tahun 2015 bisa terselesaikan. 

Ia mengatakan UUPA hanya memberikan batas deadline 2 tahun untuk terbentuk kantor Pertanahan Aceh di kabupaten/kota se Aceh. Artinya tahun 2017 sudah selesai. 

Namun, hingga April 2019 ada 9 kabupaten/kota yang belum memenuhi instrumen yang diwajibkan oleh UUPA menjadi perangkat daerah di kabupaten/kota. 

Tidak hanya itu, peraturan turunan yakni Peraturan Presiden Nomor 23 untuk percepatan pengalihan kewenangan pertanahan itu baru terbit empat tahun lalu, yakni 2015 (Perpres No.23/2015).

Pewarta: Heru Dwi Suryatmojo
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025