"Sejak 2014 hingga sekarang sudah lima bayi siamang kami rawat dan kesemuanya selamat hingga dilepas liarkan kembali ke habitatnya," kata Dokter Hewan Taing Lubis, Rabu di Kantor BKSDA Aceh seusai merawat bayi siamang yang diserahkan oleh BKSDA Pidie, Provinsi Aceh.
Bayi Siamang ini berasal dari Tangse, Pidie dan kemarin diserahkan ke BKSDA Aceh untuk perawatan," kata Taing.
Taing menjelaskan, bayi siamang ini diperkirakan berusia satu hingga dua bulan dan harus dirawat secara berkelanjutan.
"Perawatan siamang ini sama seperti bayi pada umumnya dan harus diselimuti dengan kain," jelas dia.
Siamang harus dirawat hingga tiga tahun dan jika sehat BKSDA akan melepasliarkan ke habitatnya.
Taing mengimbau kepada warga masyarakat yang masih memelihara atau memiliki satwa langka yang dilindungi undang-undang untuk segera menyerahkan ke BKSDA atau melepaskan kembali ke habitatnya.?
Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada pasal 21 ayat (1), huruf a, mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Kemudian, pasal 21 ayat (2) haruf a, setiap orang dilarang untuk?menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selanjutnya, pasal 40 ayat (1), barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Lalu, pada pasal 40 ayat (2), barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 55(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pewarta: Irman YusufUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025