Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Kader Partai Aceh mengharapkan anggota DPRK setempat agar tidak buru-buru untuk mengesahkan Rancangan qanun RAPBK tahun 2018 senilai Rp1,376 triliun, karena dikhawatirkan hasilnya tidak maksimal.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Aceh Selatan, Riswan Haris kepada wartawan di Tapaktuan, Senin mengatakan, jadwal pembahasan Raqan RAPBK 2018 telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRK setempat.

Namun, lanjut dia, berdasarkan jadwal yang telah disepakati bersama tersebut, proses pembahasan dan persetujuan Raqan RAPBK 2018 hanya berlangsung 8 hari dan rencananya langsung disahkan pada Kamis (30/11).

"Jadwal ini saya nilai terlalu singkat, sehingga dikhawatirkan proses pembahasan anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan badan anggaran dewan tidak maksimal," kata Riswan.

Menurutnya, jadwal pembahasan Raqan RAPBK 2018 yang sangat singkat tersebut terkesan sangat dipaksakan dan jelas-jelas tidak rasional.

Sebab komisi-komisi di DPRK Aceh Selatan tidak mungkin bisa mempelajari dan menelaah seluruh usulan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam jangka waktu hanya beberapa hari saja.

"Tidak mungkin komisi-komisi mampu menyelesaikan proses pembahasan dalam jangka waktu sangat singkat seperti itu, kecuali rapat-rapat yang digelar dengan SKPK terkait hanya formalitas saja tanpa adanya pembahasan yang serius dan teliti,? tegasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada DPRK Aceh Selatan dapat mengkaji dan mengevaluasi kembali keputusan jadwal rapat yang telah ditetapkan tersebut.

"Saya meminta supaya keputusan jadwal rapat yang terlalu singkat tersebut dapat dievaluasi kembali sehingga proses pembahasan anggaran tidak berdampak terhadap roda pemerintahan daerah ke depannya serta tidak merugikan kepentingan masyarakat luas," pintanya.

Apalagi berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari anggota dewan, dengan persiapan yang buru-buru seperti itu tingkat draft usulan anggaran yang diserahkan ke dewan saja amburadul, ujar dia.

Salah satu buktinya, lanjut Riswan Haris, dalam draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBK 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH serta telah diserahkan ke DPRK setempat justru tidak memasukkan plot anggaran untuk Bappeda Aceh Selatan.

Persoalan ini, kata dia, bisa mengakibatkan lumpuhnya kegiatan Bappeda serta terhambatnya program kerja Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2018.

"Kenapa bisa terjadi hal ini? apakah TAPD Pemkab Aceh Selatan benar-benar lupa atau memang disengaja," tanya Riswan Haris.

Karena itu, ia meminta kepada anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai Aceh harus serius dan detail membahas kegiatan-kegiatan yang ada dalam KUA-PPAS karena ini menyangkut dengan kepentingan dan hajat hidup ribuan rakyat Aceh Selatan.

"Saya meminta kepada anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh agar dalam pembahasan anggaran tersebut dapat memaksimalkan waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh usulan dari masing-masing SKPK serta aspirasi masyarakat harus dipastikan dapat tertampung dalam APBK 2018," tutur dia.

Anggota Fraksi PA diminta agar lebih mengutamakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kesejahteraan dan peningkatan perekonomian masyarakat, pintanya.



Pewarta: Hendrik

COPYRIGHT © ANTARA 2025