Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menetapkan Status Transisi Darurat ke pemulihan pascabencana cuaca ekstrem, menyusul berakhirnya masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

"Penetapan status tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026, yang berlaku selama 90 hari terhitung mulai 7 Januari hingga 6 April 2026," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bener Meriah Ilham Abdi saat dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan penetapan status transisi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Status transisi darurat ke pemulihan ini bertujuan untuk menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak,” kata Ilham Abdi.

Baca: Kepala BNPB minta masyarakat di Bener Meriah tetap tenang

Pemkab Bener Meriah tetap mengaktifkan sistem komando penanganan bencana, melakukan kaji cepat perkembangan situasi, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

Selain itu, kata dia, upaya pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat, juga menjadi fokus utama pemerintah daerah.

Ilham Abdi menambahkan seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemkab Bener Meriah bersama instansi terkait, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan serta mendukung langkah-langkah pemulihan yang sedang dilaksanakan guna mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat.

Baca: Ini enam titik evakuasi ditetapkan terkait status Gunung Bur Ni Telong



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026