Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta siswi SMP negeri korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di Denpasar, Bali, tidak dikeluarkan dari sekolah dan tidak mengalami stigmatisasi.

"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

Pihaknya mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual ini, terlebih pelakunya adalah seorang guru.

Saat ini KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang komprehensif.

Hingga saat ini, kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga maupun sekolah kepada UPTD PPA.

Namun demikian, UPTD PPA Kota Denpasar telah melakukan koordinasi awal terkait pendampingan psikologis korban dan menjadwalkan kunjungan ke SMP tersebut.



Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026