Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi di SMPN di Denpasar, Bali, diproses hukum dengan pasal berlapis.  

"Dari sisi penegakan hukum, KemenPPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu. 

Menurut Arifah Fauzi, perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihaknya pun menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.

Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan antara pendidik dan peserta didik.

Penanganan terhadap korban harus mengutamakan pemulihan psikologis, perlindungan identitas, serta pendampingan berkelanjutan agar dampak trauma tidak berkembang menjadi gangguan jangka panjang.



Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026