Denpasar (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengawasi Mason Elephant Park hingga akhirnya aktivitas gajah tunggang di lembaga konservasi itu dihentikan sesuai regulasi pemerintah.

“Seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan elephant riding dan mulai bertransformasi menuju wisata satwa yang lebih edukatif, inovatif, dan beretika,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Bali, Minggu.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Menurut Kepala BKSDA Bali, setelah terbit edaran itu, Mason Elephant Park belum sepenuhnya menghentikan kegiatan peragaan gajah tunggang sampai dengan batas waktu 21 Januari 2026 sebagaimana telah diwajibkan, meski pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan pertama (SP-I) pada 13 Januari 2026.

Kemudian, lanjut dia, pada 21 Januari 2026, Direktur Jenderal KSDAE kembali melayangkan SP-II kepada lembaga yang berada di Kabupaten Gianyar itu.

SP II itu, imbuh Hendratmoko, menegaskan kembali kewajiban lembaga konservasi untuk menghentikan seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa pengecualian, melaksanakan penyesuaian standar pengelolaan gajah sesuai prinsip kesejahteraan hewan dan menyampaikan rencana transformasi wisata gajah kepada BKSDA Bali.

Hendratmoko menegaskan apabila SP-II tidak diindahkan, maka pihaknya akan menerbitkan SP-III yang sekaligus menjadi dasar pencabutan izin lembaga konservasi.

Menindaklanjuti dua kali peringatan tertulis itu, Direktur Utama PT Wisatareksa Gajah Perdana Made Yanie Mason selaku pengelola lembaga konservasi tersebut kemudian menyampaikan pada 25 Januari 2026 terkait penghentian aktivitas gajah tunggang melalui surat pernyataan yang dia teken.

Dalam surat pernyataan itu, ia menyampaikan bahwa perusahaan secara resmi menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang per 25 Januari 2026, baik untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya.

Di sisi lain, BKSDA Bali mengapresiasi semua pihak, termasuk para penggiat konservasi, pemerhati satwa, akademisi, serta para penggiat media sosial yang telah mendukung upaya implementasi dan penegakan kebijakan itu.

“Kami mengajak seluruh pengelola lembaga konservasi di Bali untuk menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga martabat satwa, khususnya gajah sumatera yang termasuk satwa dilindungi,” imbuhnya.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026