Bangli, Bali (ANTARA) -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Bali mempertahankan pembagian hasil retribusi kunjungan wisata di Desa Penglipuran yakni sebesar 60 persen untuk desa dan 40 persen untuk pemerintah kabupaten.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di sela-sela diskusi pengembangan daya tarik wisata di Kabupaten Bangli, Bali, Minggu.

Bupati Bangli menekankan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama dari setiap kebijakan, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi fondasi Desa Wisata Penglipuran.

Ia menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur desa senilai Rp2,5 miliar yang dijadwalkan pada 2026, serta pengembangan paket wisata yang lebih luas.

Sedana Arta menekankan pentingnya memastikan manfaat yang diterima, dapat dikelola secara langsung oleh masyarakat.

“Dengan memberikan keleluasaan dan pembebasan ruang gerak, kami memberdayakan masyarakat untuk mengelola potensi desa mereka sendiri,” ucapnya.

Sebagai gambaran, berdasarkan data pengelola Desa Wisata Penglipuran, Kecamatan Bangli selama 2024 pihaknya mencatat kunjungan sebanyak 1.023.143 orang wisatawan.

Sedangkan besaran tarif retribusi daya tarik wisata yang sudah berkembang di wilayah Kecamatan Bangli untuk warga negara asing (WNA) dewasa sebesar Rp50 ribu, anak-anak Rp30 ribu.

Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) dewasa sebesar Rp25 ribu dan anak-anak Rp15 ribu.

Besaran tarif itu tertera dalam Lampiran II yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

 



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026