Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu," kata Dito kepada para jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dito mengatakan, dia memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum.
"Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir," ujarnya.
Ia juga akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
“Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad RizkiEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026