Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024, dan dilanjutkan pada periode 2025-2030.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun pada 19 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam, merincikan pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Tak hanya itu, Maidi diduga menerima Rp200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Selanjutnya pada Juni 2025, ia juga diduga menerima Rp600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.
Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, yang ditransfer rekening atas nama CV SA.
Pewarta: Rio FeisalEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026