Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar diundur hingga November 2026, dari sebelumnya hingga 28 Februari 2026.
“Saya sudah memohon kepada Menteri LH agar diberikan kebijakan penutupan TPA Suwung itu diperpanjang, tak lagi 28 Februari namun sampai November 2026,” kata Wayan Koster di Denpasar, Bali, Rabu.
Alasannya, lanjut dia, mempertimbangkan kesiapan fasilitas pengolahan sampah lebih baik dengan teknologi tinggi yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Selain itu, Pemprov Bali ingin agar Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung mengoptimalkan pembangunan fasilitas pendukung untuk pengolahan sampah dengan prinsip pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali (TPS 3R) dan tempat pengolahan sampah terpadau (TPST).
“Akan dibangun sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar barat, timur, selatan, utara, sehingga volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung akan berkurang. Semoga volume sampah berkurang terus, agar April mulai berkurang, Juni, Agustus, Oktober juga berkurang,” ujar Koster.
Terkait permohonan pengunduran penutupan TPA Suwung itu, Koster mengklaim pada prinsipnya Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyetujui namun berpesan agar pengunduran itu tidak terlalu lama.
Kementerian juga akan menurunkan tim untuk terus mengevaluasi janji Pemprov Bali agar sampah yang dibuang ke TPA Suwung berangsur-angsur menurun.
“Kami bersama Menteri LH sudah merancang skema untuk pengelolaan sampah sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik beroperasi selesai pada 2028,” kata Koster.
Di sisi lain, lanjut dia, memanfaatkan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai pengganti TPA Suwung, tidak memungkinkan dan tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya Menteri LH menyarankan sebagian sampah dari Denpasar dan Badung dialihkan ke Kabupaten Bangli dan sebagian lagi dikelola di sarana pengelolaan mandiri atau TPS3R dan TPST.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026