Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendukung Bali menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah modern tanpa praktik open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengelolaan atau pengurangan.
Dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyampaikan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung per 1 Maret 2026 merupakan langkah strategis demi menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali yang kini berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang tak kunjung tuntas.
"Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang," katanya.
"Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara," tambah Menteri Hanif.
Hal itu disampaikan setelah melakukan rapat koordinasi (rakor) di Kantor Gubernur Bali pada Senin (29/12), dimana dia menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung, sembari menunggu rampungnya Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali.
Menteri Hanif mengingatkan sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa residu, sehingga pengelolaan utama harus diselesaikan secara kolaboratif di hulu dengan melibatkan masyarakat serta sekaligus mengingatkan kewajiban pengelola kawasan dan tempat usaha untuk memilah dan mengelola sampah secara mandiri.
Hal itu perlu dilakukan untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali dan menghindari predikat kota kotor dari hasil penilaian Adipura.
Menteri Hanif juga menyoroti pengembangan TPA Landih harus dibarengi dengan konstruksi dan penguatan fasilitas yang optimal, agar tidak memicu masalah baru pada masa depan.
Karena persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia, ia meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
"Saya ingatkan tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan yaitu bupati dan wali kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, permasalahan sampah akan berdampak langsung pada penurunan kualitas lingkungan serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," ucap Menterl LH Hanif Faisol Nurofiq.
Pewarta: Prisca Triferna ViolletaEditor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026