Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang rotasi hingga dirumahkan sebagai sanksi bagi pegawai yang melakukan penyelewengan.
"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Keputusan terkait sanksi yang diberikan akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, termasuk mereka yang terlibat dalam pelanggaran berat, kemungkinan besar akan dirumahkan.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambahnya.
Sementara, terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Purbaya menghormati jalannya proses hukum yang berlaku dan akan tetap melakukan pendampingan bagi pegawai yang diperiksa hingga keputusan pengadilan nantinya, tanpa melakukan intervensi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dua direktorat di DJP pada 13 Januari 2026 yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Selain itu, dia mengatakan KPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
Pewarta: Imamatul SilfiaEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026