Denpasar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengklaim video viral yang menunjukkan pegawainya membuang sampah ke selokan merupakan aksi spontanitas.

Dalam klarifikasinya di Kantor KPU Bali, Jumat, Yusa menyampaikan sampah sebanyak delapan kantung kresek besar itu merupakan sampah kiriman yang juga datang ke kantornya.

Aksi membuang sampah sembarangan ini juga diakui kali pertama itu dilakukan, sebab situasi sedang hujan lebat dan kantor mereka terancam banjir seperti saat banjir besar melanda Bali sebelumnya.

“Ini pertama kali, langsung ada yang merekam karena itu kami di depan warga langsung tempatnya sehingga mudah sekali ada yang tahu, itu kondisinya spontanitas karena rasa agak jengkel juga setiap ada hujan deras air selalu membawa sampah kiriman,” kata dia.

Diketahui KPU Badung menjadi sorotan di tengah cuaca ekstrem dan persoalan sampah yang menimbulkan banjir, seorang komisioner dan dua orang satpam KPU tersebut justru terciduk membuang sampah ke selokan.

Kejadian terjadi pada Kamis (18/12) sekitar pukul 15.00 Wita.

Yusa menjelaskan sampah yang masuk ke kantor mereka merupakan sampah yang tidak bisa terurai, sehingga mereka pun tidak bisa mengolah meskipun memiliki teba modern.

Sebelumnya banjir juga membuat tiga unit mobil dan gudang arsip di KPU tersebut terendam, sehingga mereka trauma membiarkan sampah-sampah kiriman memperburuk keadaan.

Sebelum viral, perekam video itu juga sudah menemui KPU Badung dan penyelenggara pemilu itu sudah menunaikan sanksinya, yaitu denda kepada desa adat Uma Klungkung sebesar Rp1 juta masing-masing pelaku pembuangan sampah.

Selain itu, Jumat (19/12) pagi mereka juga sudah melakukan aksi pembersihan di sepanjang selokan di depan kantor sebagai bentuk sanksi sosial yang disertai permohonan maaf.

Atas saran KPU Bali, mengingat kantor mereka merupakan kawasan rawan banjir karena secara geografis berada di jalan turunan maka ke depan ketika sampah kiriman kembali datang maka akan ditampung dan diserahkan ke DKLH untuk ditangani.

Atas tindakan membuang sampah ke selokan ini, KPU Badung juga mendapat sanksi dari KPU Bali yaitu pencabutan empat predikat juara yang semestinya diperoleh Badung dalam rapat pimpinan daerah siang tadi.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026