Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam mengingatkan para ketua pengadilan negeri di Provinsi Aceh jangan mengkhianati amanah kepada masyarakat.
"Pelantikan sebagai ketua pengadilan negeri adalah amanah, kehormatan dan kebanggaan. Ini adalah amanah negara. Pengangkatan sebagai ketua pengadilan adalah suatu kehormatan, yang tidak semua orang memiliki kesempatan ini," kata Nursyam di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Nursyam ketika melantik Ketua Pengadilan Neger (KPN) Blang Pidie, KPN Bireuen, dan KPN Takengon. Pelantikan berlangsung di aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh.
Selain itu, Nursyam menegaskan pelantikan sebagai ketua pengadilan negeri merupakan kebanggaan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, jangan cederai dan khianati amanah yang diberikan
"Pesan saya jangan cederai dan khianati amanah serta kehormatan ini. Jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. Serta bertanggung jawab terhadap semua tugas dan kewajiban dalam wilayah hukum masing-masing," kata Nursyam.
Selain itu, para ketua pengadilan negeri harus menjadi orang yang bijaksana menyikapi segala tanggung jawab. Apa pun yang terjadi dalam pengadilan negeri, sepenuhnya menjadi tanggung jawab ketua.
Baik buruknya kinerja pengadilan negeri, baik secara internal maupun eksternal, tergantung kepada bagaimana para ketua menjalankan peran, kata Nursyam.
"Para ketua pengadilan negeri jangan menjadi pembuat masalah, tetapi harus menjadi penyelesaian masalah, sehingga terwujud keharmonisan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," kata Nursyam.
Adapun ketua pengadilan yang dilantik yakni Dicky Wahyudi Susanto sebagai KPN Blang Pidie, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugruho sebagai KPN Bireuen, dan Fatria Gunawan sebagai Ketua PN Takengon.
Pelantikan berlangsung khidmat tersebut turut disaksikan sejumlah hakim tinggi, hakim ad hoc, pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dharmayukti Karini, para KPN dari beberapa daerah serta pihak keluarga yang dilantik.
Baca juga: Hukuman terdakwa korupsi lampu jalan Langsa bertambah jadi 5 tahun penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025