Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh membentuk tim Gerakan Bersama Unduh dan Gunakan Aplikasi JMO (GABUNG JMO) guna memudahkan para pekerja mengakses layanan tersebut.

"Mereka ditugaskan untuk membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam menginstall aplikasi JMO pada gawai yang mereka miliki," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan para pekerja yang tergabung dalam Gabung JMO akan mengunjungi para peserta yang berada di Banda Aceh, untuk membantu menginstall dan mengedukasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).


Baca juga: Kampus swasta Banda Aceh mulai kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
 

"Kami kerahkan tim khusus untuk mengunjungi peserta langsung, kita bantu mereka menginstall aplikasi JMO, sehingga jika ada kendala, kami bisa langsung berikan solusi maupun mengedukasi langsung tentang manfaat aplikasi JMO ini, " katanya.

Ia mengatakan Tim GABUNG JMO juga akan mengumpulkan masukan langsung untuk perbaikan ke depannya. 

"Jangan sungkan untuk hubungi kami, jika kantornya atau usahanya mau kami kunjungi dan dibantu install aplikasi JMO. Apalagi jika di kantor tersebut memiliki karyawan yang sebentar lagi akan pensiun, kita akan bantu instalkan dan sampaikan hak-hak yang ia dapat ketika pensiun nanti. Ayo install dan cek saldo JHT-mu via JMO," kata Ferina. 

BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi JMO yang bisa digunakan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi tersebut membantu pekerja untuk bisa melakukan cek saldo JHT rutin, kartu peserta digital, mengajukan klaim, pendaftaran, pemeriksaan jumlah gaji yang dilaporkan, dan laporan rincian biaya iuran. Aplikasi JMO dapat diunduh di playstore maupun appstore. 

Tim GABUNG JMO telah mengunjungi Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Utama, RS Hermina, dan Sekretariat Keuangan Kementerian Keuangan Negara Banda Aceh. Tim khusus ini akan turun ke perusahaan secara berkala hingga bulan Desember 2025.


Baca juga: BPJS perluas cakupan perlindungan ekosistem gampong di Pidie Jaya



Pewarta: M Ifdhal
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025