Gianyar, Bali (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gianyar, Bali, menyebutkan regulasi air tanah merupakan kebutuhan mendesak untuk menjadi peraturan daerah guna memitigasi potensi sumber air.
"Apabila tidak ditangani dengan baik, berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang signifikan," kata Wakil Ketua DPRD Gianyar I Ketut Astawa Suyasa di Gianyar, Selasa.
Menurut dia, meski ketersediaan air di kabupaten seni itu relatif melimpah, namun kondisi geologi yang bervariasi di beberapa wilayah dan munculnya fenomena penurunan muka air tanah, intrusi air laut, serta indikasi degradasi lingkungan menuntut adanya regulasi kuat sebagai dasar pengelolaan.
Untuk itu, Rancangan Perda Pengelolaan Air Tanah yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar sebagai langkah strategis dan mendesak untuk dilaksanakan.
"Risiko kelangkaan air bersih, terganggunya kegiatan industri, kerusakan struktur bangunan, hingga potensi banjir di beberapa kawasan menjadi isu yang harus segera diantisipasi," ucapnya.
Ia menilai perlu keselarasan pandangan dengan pemerintah daerah bahwa Raperda Air Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan air tanah bagi kebutuhan masyarakat masa kini dan masa mendatang.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk bertahap menyusun kebijakan teknis turunan, baik dalam bentuk peraturan bupati maupun keputusan bupati terkait pemanfaatan air tanah sehingga implementasi dari peraturan daerah tentang air tanah berjalan efektif.
"Kami harap ini menjadi instrumen efektif dalam menjaga dan melestarikan sumber daya air tanah bagi masyarakat Gianyar kini hingga generasi mendatang," ucapnya.
Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah merupakan inisiatif DPRD Gianyar untuk dibahas menjadi perda bersama eksekutif. Saat ini pembahasan masih berlangsung dalam tahap jawaban atas pandangan umum dari Pemkab Gianyar.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun mengapresiasi inisiatif DPRD Gianyar itu karena ada gejala kemerosotan lingkungan antara lain penurunan muka air tanah dan penurunan permukaan tanah serta penyusutan air laut di daerah pantai.
"Penyusunan rancangan peraturan daerah ini menjadi langkah strategis untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan air tanah," ucapnya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026