Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) mengimbau seluruh perusahaan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho di wilayah tersebut.
"Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar dalam rangka menertibkan tata kelola reklame yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah " kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir di Lambaro, Kamis.
Ia menjelaskan saat ini masih banyak baliho dan media reklame lainnya yang terpasang tanpa izin resmi.
Menurut dia tindakan tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kesemrawutan tata kota serta mengurangi estetika kawasan.
Karena itu, pemerintah daerah memberikan batas waktu bagi pemilik usaha untuk segera melengkapi izin pemasangan hingga pertengahan November 2025.
“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha baliho agar segera mengurus perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku. Batas waktu yang kami berikan sampai dengan pertengahan November mendatang,” katanya.
Ia menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, Satpol PP dan WH akan melakukan langkah penertiban terhadap baliho atau reklame yang tidak memiliki izin resmi.
Baca: MPU Aceh pasang baliho larangan perburuan satwa liar
Menurut dia, tindakan tegas akan diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran setelah batas waktu imbauan berakhir. Ini bukan sekadar soal penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Muhajir juga menyatakan, dalam pelaksanaan penertiban nantinya, Satpol PP dan WH tidak akan bekerja sendiri. Penertiban akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Reklame yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni mengatakan, proses pengurusan izin reklame kini sudah lebih mudah dan transparan.
Ia menjelaskan, pemohon izin cukup mengisi formulir yang mencakup data identitas dan informasi perusahaan, seperti nama pemohon, alamat, nama perusahaan, nama direktur, alamat perusahaan, alamat titik lokasi reklame, serta luas bidang reklame yang akan dipasang.
Agus memaparkan, untuk persyaratan umum, para pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain rekomendasi dari camat setempat, fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi akta pendirian perusahaan, denah dan gambar titik lokasi reklame, serta bukti pembayaran pajak reklame.
“Kami ingin memastikan bahwa proses izin ini tidak memberatkan. Selama persyaratan administrasi terpenuhi, izin bisa segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Agus.
Baca: Kalangan pengusaha periklanan di Banda Aceh keluhan pembongkaran baliho
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025