Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim menangani gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) liar yang dilaporkan masuk ke pemukiman warga di kawasan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Teuku Irmansyah yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, mengatakan tim berada di lokasi dan menelusuri jejak-jejak satwa liar dilindungi tersebut.
"Masyarakat melaporkan ada gajah masuk pemukiman warga dan halaman meunasah di Desa Pancar Jelonok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (7/10)," katanya.
Baca juga: BKSDA Aceh kerahkan tim tangani interaksi negatif gajah di Pidie Jaya
Dari laporan tersebut, kata Teuku Irmansyah, petugas BKSDA Aceh dari Resor Bener Meriah bersama mitra serta bhabinkamtibmas, babinsa serta aparat desa setempat ke lokasi.
Di lokasi, hanya ditemukan jejak gajah tersebut berada. Dari jejak yang terlihat, satwa liar tersebut mengarah ke kawasan hutan dan menjauh dari pemukiman warga, kata Teuku Irmansyah.
"Dari jejak yang terlihat, gajah masuk pemukiman warga tersebut hanya satu dan gajah jantan muda. Kendati sudah masuk hutan, tim mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut," kata Teuku Irmansyah.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: BKSDA imbau warga tidak lepas liarkan ternak cegah gangguan harimau
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025