Nagan Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengajukan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang memvonis Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dengan hukuman empat bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak.

“Banding ini kami ajukan karena terdakwa Mawardi Basyah melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan pada Kamis pekan lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Sebelumnya pada Kamis (25/9) pekan lalu Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memvonis Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dengan hukuman empat bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak.


Baca juga: PN Meulaboh vonis Anggota DPR Aceh empat bulan penjara terkait kasus anak
 

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Mawardi Basyah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar baju sekolah warna putih, dan satu lembar celana sekolah warna merah agar dirampas dan dimusnahkan.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.

Putusan tersebut dibacakan Melky didampingi hakim anggota masing-masing Muhammad Ridho Utama dan Ummi Khasanah Sitorus Pane, dan panitera M Jakfar.

Menanggapi putusan hukum ini, kata Ahmad Lutfi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, karena putusan yang telah dijatuhkan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, dengan perintah terdakwa agar ditahan.

Ahmad Lutfi mengatakan putusan banding ini dilakukan karena terdakwa merasa tidak bersalah dengan perbuatannya, dan telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim setempat.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap seorang anak tersebut terjadi di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin, 23 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Setelah kejadian, korban merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.

Baca juga: Hakim vonis nihil mantan anggota DPRA terkait korupsi beasiswa, kok bisa?



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025