Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali mencatat sebanyak 54 Koperasi Desa Merah Putih mengajukan kemitraan dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) untuk mendukung kinerja usaha.
“Sampai saat ini sudah ada 195 proposal pengajuan kerja sama dengan BUMN. Adapun satu Kopdes Merah Putih bisa mengajukan proposal kemitraan dengan beberapa BUMN. ,” kata Kepala Kantor Wilayah DPJb Bali Muhammas Mufti Arkan di Denpasar, Bali, Senin.
Disebutkannya, lini usaha BUMN itu di antaranya korporasi yang bergerak bidang beras, pupuk, bahan bakar gas, hingga obat-obatan.
Arkan memperkirakan jumlah koperasi yang akan bersinergi dengan BUMN bertambah untuk mendukung operasional koperasi karena Kopdes Merah Putih juga bisa masuk ke sektor produksi, distribusi, industri, hingga koperasi perkreditan untuk membantu pembiayaan masyarakat.
Ia menambahkan seluruh desa dan kelurahan di Bali sudah terbentuk Koperasi Merah Putih (KMP) terdiri dari 636 koperasi di desa dan 80 koperasi di kelurahan.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 694 KMP yang sudah memiliki Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 30 September 2025.
Sedangkan sebanyak 366 koperasi juga sudah memiliki gerai dengan total mencapai 783 unit gerai usaha yang sudah aktif.
Ada pun satu koperasi itu minimal memiliki satu gerai usaha aktif, selain memiliki peran dalam simpan pinjam.
Salah satu KMP di Bali yang dapat menjadi contoh yaitu Koperasi Desa Tegal Harum di Denpasar, Bali, yang melayani sekitar 13.000 warga dan menyediakan berbagai kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula, garam, dan kopi dari berbagai daerah termasuk kopi dari Bali.
Sementara itu, terkait pembiayaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam regulasi itu, maksimal 30 persen dana desa dari total pagu anggaran per tahun dapat digunakan untuk mendukung pengembalian pinjaman jika dana KMP tidak mencukupi pembayaran pokok dan bunga.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026