Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim menangani interaksi negatif kawanan gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) yang dilaporkan merusak kebun masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya.

"Kami mengirim tim Resor KSDA Wilayah Pidie ke lokasi guna melakukan upaya mitigasi interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, kawasan gajah liar dilaporkan merusak perkebunan sawit warga di Kawasan Alue Bate Broek-Krueng Tije, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. 


Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa perdagangan gading gajah satu tahun penjara
 

Ujang Wisnu Barata menyebutkan tim berada di lokasi sejak pekan lalu dan melakukan mitigasi di antaranya membuat bunyi-bunyian menggunakan mercon menghalau kawanan gajah tidak mendekati areal aktivitas masyarakat.

"Selain itu, kami berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait dalam penanganan interaksi negatif satwa liar itu di wilayah tersebut," kata Ujang Wisnu Barata.

Kepala BKSDA Aceh itu mengimbau masyarakat menjaga jarak aman serta tidak mendekati atau melakukan provokasi kawanan gajah liar dalam keadaan apa pun.

"Segera melaporkan keberadaan gajah liar kepada aparat desa atau petugas BKSDA terdekat atau dapat menghubungi layanan panggilan BKSDA Aceh," kata Ujang Wisnu Barata.

Ia juga mengingatkan masyarakat menghindari aktivitas pada malam hari, terutama di area yang diketahui sebagai lintasan atau koridor, maupun habitat gajah sumatra.

"Kami juga mengajak masyarakat tidak menanam komoditi yang disukai atau menarik perhatian gajah di jalur lintasannya seperti sawit, pisang, singkong, jagung, dan lainnya," kata Ujang Wisnu Barata.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar. 

Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Baca juga: BKSDA turunkan tim periksa kematian gajah di Aceh Timur



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025