Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menegaskan menghentikan distribusi atau pasokan bahan bakar minyak untuk alat berat tambang ilegal, sehingga praktik merusak lingkungan itu dapat dihentikan.

"Selain penindakan, kami juga berupaya menghentikan atau memutus distribusi BBM yang digunakan untuk tambang ilegal di daerah ini," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Kamis.

Menurut dia, penghentian distribusi pasokan bahan bakar minyak tersebut merupakan upaya agar praktik penambangan ilegal dapat dihentikan di samping penindakan atau penegakan hukum.

Baca juga: Perhapi: Satgassus langkah tepat untuk penertiban tambang ilegal di Aceh

Guna menghentikan pasokan terus, kata dia, kepolisian mengawasi ketat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terutama di wilayah-wilayah yang ada potensi penambangan ilegal.

"Penertiban tambang ilegal tidak bisa serta merta dilakukan, perlahan tapi pasti. Dalam sebulan ada lima tambang ilegal yang sudah ditutup atau ditertibkan," kata Marzuki Ali Basyah.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menyatakan Polda Aceh siap mendukung pembentukan wilayah pertambangan rakyat.

"Wilayah pertambangan rakyat ini langkah preventif agar sebelumnya ilegal menjadi legal. Ketika pertambangan menjadi legal, maka menjadi sumber pendapatan daerah.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pihaknya juga sudah duduk bersama dengan dinas terkait dalam fokus diskusi grup membahas pembentukan wilayah tambang rakyat.

"Fokus diskusi ini dalam rangka menjemput bola, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Aceh terkait usulan wilayah pertambangan rakyat. Diskusi ini juga membangun kesiapan daerah dalam membentuk wilayah pertambangan rakyat," katanya.

Zulhir Destrian menyebutkan saat ini ada tiga daerah yang mengusulkan blok WPR yang telah sesuai dengan titik koordinat, yakni Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Gayo Lues.

Mantan Kapolres Pidie itu juga mendorong pemerintah daerah lain yang belum mengusulkan WPR agar segera menyampaikannya melalui bagian ekonomi sekretariat daerah kabupaten masing-masing.

"Pengusulan wilayah pertambangan rakyat merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang. Namun, ada juga belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang," kata Zulhir Destrian.


Baca juga: Aceh bentuk satgas khusus penertiban tambang ilegal



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025