Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan dan barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri serta dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) serta undangan lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 722,58 gram narkoba jenis sabu-sabu, 512,96 gram ganja, sejumlah alat isap sabu-sabu seperti bong, pipet, kaca, korek gas, dan lainnya.
Berikutnya, pakaian, timbangan, kertas berisi dokumen, produk farmasi, serta barang bukti kejahatan lainnya yang diputuskan dirampas negara untuk dimusnahkan.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Untuk sabu-sabu, setelah dihancurkan setelah dicampur dengan cairan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Sedangkan ganja, kertas, pakaian, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya dari tindak pidana umum maupun perkara qanun jinayat yang sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang sitaan serta rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan maupun mahkamah syariah," katanya.
Ia menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum maupun perkara qanun jinayat sejak Mei hingga September 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 77 perkara, terdiri tindak pidana narkotika 41 perkara, tindak pidana orang dan harta benda enam perkara, tindak pidana perdagangan orang satu perkara serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 19 perkara.
"Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Muhammad Kadafi.
Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 25 ha ladang ganja di Nagan Raya
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025