Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menggelar sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada siswa dan guru MAN Sabang tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tugas pokok keimigrasian pada Rabu (1/10).

Kepala Kantor Imigrasi Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyampaikan sosialiasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa sehingga tidak menjadi korban TPPO.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para siswa lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji-janji kerja atau sekolah ke luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya dan kami juga berharap agar kehadiran Imigrasi Sabang dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Sabang,” katanya.


Baca juga: Perkuat pengawasan orang asing, Imigrasi Sabang gelar operasi gabungan Tim PORA di Kecamatan Sukajaya

Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi tentang Tugas dan Fungsi Keimigrasian serta Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Andi Nugraharana.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Andi memperingatkan kapada para siswa yang ingin bekerja atau melanjutkan pendidikan di luar negeri usai lulus sekolah agar berangkat secara legal dan menggunakan dokumen resmi guna terhindar dari praktik TPPO.

“Kami berharap siswa di Kota Sabang yang ingin bekerja atau melanjutkan pendidikan di luar negeri setelah menyelesaikan Pendidikan jenjang SMA agar menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan seperti Paspor dan Visa agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO),” kata Andi.


Baca juga: Imigrasi Sabang gelar rapat koordinasi tim PORA di Kecamatan Sukajaya, perkuat pengawasan orang asing



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025