Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal untuk stop aktivitas dan keluar dari hutan Aceh dalam waktu dua minggu, sebelum dilakukan tindakan tegas dari pemerintah.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu dari saat ini, kita lakukan langkah tegas” kata Mualem di Banda Aceh, Kamis.

Penegasan tersebut disampaikan Mualem usai mendengar pemaparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, di Banda Aceh.

Mualem menegaskan, Pemerintah Aceh akan menata kembali tambang ilegal di Aceh. Upaya penertiban dan penataannya segera dilakukan dalam waktu dekat.

Langkah ini perlu dilakukan karena tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi keuangan daerah serta masyarakat Aceh.

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujarnya.

Tak hanya tambang ilegal, dirinya juga bakal menertibkan pelaksanaan kegiatan pertambangan di seluruh Aceh agar benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Mualem juga menyebutkan, Pemerintah Aceh saat ini telah mendata setidaknya terdapat 1.630 sumur minyak yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.

“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” demikian Mualem.

Sebagai informasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh sebelumnya menyatakan bahwa terdapat enam daerah di Aceh yang memiliki wilayah pertambangan emas Ilegal (Peti).

Lokasi peti tersebut tersebar di wilayah 
Kabupaten Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan di Aceh Jaya.

 

Baca juga: Menanti kesejahteraan dari hulu migas, asa baru dari sumur rakyat



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025