Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan proses harmonisasi rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang nilai perolehan air permukaan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, mengatakan harmonisasi merupakan langkah penting agar kualitas produk hukum daerah sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Berbagai upaya kita lakukan untuk mewujudkan proses harmonisasi, salah satunya dengan mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk hybrid meeting, agar proses kerja lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Sebelumnya rapat harmonisasi rancangan Pergub Aceh tentang nilai perolehan air permukaan berlangsung yang digelar di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Banda, Jumat (26/9).
Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menyarankan untuk mencabut tiga pergub lama. Pencabutan eksplisit terhadap tiga pergub lama tersebut yaitu Pergub Aceh Nomor 08 Tahun 2024, Nomor 52 Tahun 2014, dan Nomor 18 Tahun 2015.
Baca: Kemenkum gelar diskusi strategi kebijakan soroti tantangan bantuan hukum di Aceh
Tim harmonisasi Kemenkum Aceh menilai langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah regulasi tumpang tindih.
Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh yang dipimpin Nurdani memaparkan hasil telaah mendalam atas rancangan tersebut. Fokus utama adalah sinkronisasi dengan regulasi nasional dan menghindari potensi tumpang tindih aturan.
Sejumlah masukan kritis disampaikan tim, termasuk penyelarasan dasar hukum. Regulasi lama seperti PP Nomor 121 Tahun 2015 dan PMK Nomor 9/PMK.02/2016 dinilai tak lagi relevan, sehingga disarankan diganti dengan aturan terbaru seperti PMK Nomor 139 Tahun 2024 tentang tata cara pembayaran tagihan kegiatan hulu migas.
Selain itu, struktur norma pada pasal-pasal tentang kriteria wajib pajak air permukaan dan teknis pendataan juga diminta disesuaikan. Redaksi mengenai harga dasar air permukaan pun direkomendasikan untuk diperjelas agar merujuk langsung pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pendapatan BPKA Saumi Elfiza yang hadir mewakili Pemerintah Aceh menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan tersebut.
"Semua saran akan menjadi bahan utama penyempurnaan akhir rancangan pergub nilai perolehan air permukaan. Kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Aceh akan terus berlanjut untuk rancangan aturan lainnya," katanya.
Baca: Kemenkum Aceh gelar diskusi strategi kebijakan bahas layanan bantuan hukum
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025