Banda Aceh (ANTARA) - Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang tenaga profesional Baitul Mal dibahas dalam rapat harmonisasi agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, menerangkan proses harmonisasi merupakan tahapan wajib yang diamanatkan undang-undang.

"Dalam harmonisasi tersebut ada sejumlah masukan teknis hingga perubahan redaksional muncul dalam forum tersebut," katanya.

Menurut dia, Kemenkum Aceh memberikan fasilitasi pembentukan regulasi daerah. Proses ini harus dilewati karena sudah diamanatkan dalam undang-undang. 

"Pentingnya harmonisasi ini untuk melihat tidak hanya teknis legal drafting namun juga substansi materi muatan dan hal-hal yang menjadi fokus dalam rancangan tersebut," jelas Ardiningrat.

Dalam forum itu, sejumlah usulan teknis muncul. Misalnya perubahan judul agar menyesuaikan tahun 2025. Kemudian, penghapusan frasa yang dianggap tak relevan, hingga penyesuaian unsur menimbang dan mengingat dengan regulasi terbaru. 

Baca: Kemenkum Aceh gelar diskusi strategi kebijakan bahas layanan bantuan hukum

Selain itu, istilah singkatan BMA yang sudah didefinisikan dalam ketentuan umum disarankan tidak lagi diulang di pasal 2.

Masukan lain mencakup penghapusan beberapa ayat yang dianggap tumpang tindih, revisi tata bahasa hukum, hingga pembentukan aturan kode etik tenaga profesional yang akan ditetapkan melalui peraturan Ketua Badan Baitul Mal Aceh.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh Haikal menyampaikan apresiasi dan berharap harmonisasi ini dapat memperlancar proses pembentukan pergub yang mengatur peran tenaga profesional di tubuh Baitul Mal. 

"Baitul Mal memiliki struktur istimewa. Badan Baitul Mal berada langsung di bawah Gubernur. Dari lima pimpinan dipilih satu menjadi ketua, dan di bawahnya ada 15 tenaga profesional yang menopang kerja lembaga," ujarnya.

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh masukan akan disusun kembali oleh tim perancang untuk menghasilkan draf Pergub yang lebih komprehensif. 

Dengan begitu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran tenaga profesional Baitul Mal Aceh dalam mengelola dana umat secara akuntabel dan transparan.

Baca: Kemenkum Aceh bahas harmonisasi Raqan RPJMD Aceh Utara



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025