Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh mengamankan sebanyak 1.060 barang rokok ilegal dalam penindakan di sebuah kedai di Kota Banda Aceh.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Muparrih di Banda Aceh, Kamis, mengatakan seribuan batang rokok ilegal tersebut diamankan dalam operasi gabungan bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh.

"Operasi gabungan tersebut berlangsung pada Rabu (24/9). Dalam operasi tersebut, tim gabungan menindak 1.060 batang rokok ilegal di sebuah kedai di kawasan Setui, Kota Banda Aceh," katanya.


Baca juga: Bea Cukai Aceh sita 22.900 batang rokok ilegal

Muparrih menyebutkan rokok ilegal tersebut berbagai merek tanpa dilekati cukai. Seluruh rokok ilegal tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Aceh guna proses selanjutnya.

Operasi penindakan tersebut, kata dia, merupakan respons laporan masyarakat yang meresahkan maraknya peredaran dan penjualan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara serta menjadi ancaman terhadap perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Selain itu, kata Muparrih, operasi tersebut juga merupakan wujud komitmen Bea Cukai Aceh dalam memberantas peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Kami juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak dilekati cukai, dilekati cukai pita palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya maupun dalam bentuk lainnya. Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai," katanya.

Muparrih menyebutkan operasi tersebut juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya membeli produk legal.

"Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Serta mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat," kata Muparrih.


Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya sita 62 ribu batang rokok ilegal



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025