Banda Aceh (ANTARA) - Arkeolog pada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Kementerian Kebudayaan RI Ambo Asse Ajis mengatakan bangunan eks pengadilan kolonial di kompleks Pengadilan Negeri Banda Aceh layak dijadikan cagar budaya karena memiliki nilai historis.
"Bangunan eks pengadilan kolonial di kompleks Pengadilan Negeri Banda Aceh ini layak menjadi cagar budaya karena memiliki jejak sejarah peradilan Belanda di daerah ini," kata Ambo Asse Ajis di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ambo Asse Ajis di sela-sela mendampingi tim Pemerintah Kota Banda Aceh meninjau bangunan eks pengadilan peninggalan masa Kolonial Belanda.
Baca juga: Pemerhati sejarah berang situs makam istri Sultan Iskandar Muda di Pidie tak terurus
Bangunan peninggalan Belanda tersebut berada di kompleks Pengadilan Negeri Banda Aceh. Bangunan tersebut tetap terjaga ketika gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh dibangun baru.
Menurut Ambo Asse Ajis, bangunan tersebut dibangun pada awal 1900-an. Bangunan tersebut sejajar dengan Gedung Bank Indonesia Perwakilan Banda Aceh yang juga peninggalan Belanda.
"Di kawasan ini juga ada bangunan peninggalan Belanda lainnya seperti di kompleks Kantor Polresta Banda Aceh, Gedung Bank Indonesia," kata Ambo Asse Ajis.
Dulu juga, ada Penjara Keudah yang juga menjadi bagian dari peradilan kolonial. Namun, penjara tersebut hancur saat bencana gempa dan tsunami akhir 2004
Berdasarkan literasi, kata Ambo Asse Ajis, di gedung pengadilan tersebut juga pernah berlangsung persidangan. Tentunya, persidangan tersebut menggunakan sistem peradilan kolonial Belanda.
"Kami terus mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memproses gedung eks pengadilan ini menjadi cagar budaya, sehingga keberadaannya bisa terawat dengan baik. Gedung ini menjadi jejak sejarah yang harus tetap terjaga," kata Ambo Asse Ajis.
Baca juga: Kemenbud pugar rumah pahlawan nasional Cut Nyak Dhien, begini harapan Fadli Zon
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025