Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyatakan pembiayaan untuk Koperasi Merah Putih (Kopdes MP) belum waktunya melalui bank daerah seperti Bank Aceh Syariah, karena menunggu Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) sukses dulu.

"Jadi memang baru Himbara, nanti akan dilibatkan bank daerah setelah ini berjalan baik," kata Zulkifli Hasan di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan saat memimpin rapat konsolidasi satgas nasional, provinsi dan kabupaten/kota Kopdes Merah Putih se-Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Baca juga: Menko Pangan: Dana kopdes Rp3 miliar dapat diajukan pekan depan
 

Penegasan Menko Pangan ini merupakan jawaban atas permintaan para kepala daerah di Aceh agar melibatkan BUMD Bank Aceh Syariah sebagai penyalur pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Permintaan ini disampaikan para kepala daerah di Aceh mengingat bank Himbara yang beroperasi di tanah rencong hanya ada satu saja yakni Bank Syariah Indonesia (BSI).

Seperti diketahui, seluruh perbankan konvensional sudah tidak beroperasi lagi di Aceh setelah pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dan berlaku sejak 2020.

Zulhas menegaskan, bukannya tidak boleh bank daerah seperti Bank Aceh ikut membantu melaksanakan pembiayaan terhadap Koperasi Merah Putih. Tetapi harus menunggu bank Himbara sukses menjalankan tugas ini terlebih dahulu.

"Bukan tidak boleh Bank Aceh, kalau sudah lancar nanti dengan bank Himbara ini, sudah biasa. Habis itu nanti kita tambah bank daerah tidak apa-apa. Tapi sementara ini agar memudahkan itu, Himbara dulu," ujar Zulhas.


Baca juga: UIN Ar Raniry siap dampingi Koperasi Desa Merah Putih di Aceh
 

Seperti diketahui, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah mencairkan dana negara di Bank Indonesia (BI) senilai Rp200 triliun ke lima bank anggota Himbara pada Jumat (12/9).

Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, Bank Mandiri Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Salah satu tujuan penempatan uang tersebut yakni untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, seperti kredit terhadap UMKM, pertanian, peternakan, perumahan, industri pengolahan, manufaktur, serta koperasi desa.

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Pangan: Pembiayaan Kopdes MP belum waktunya melalui bank daerah

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025