Banda Aceh (ANTARA) - BUMD Bank Aceh Syariah (BAS) menyatakan bahwa langkah investasi dengan penempatan dana pada surat berharga sebesar Rp7 triliun lebih sebagai salah salah strategi bank dalam pengelolaan likuiditas.
"Penempatan dana pada surat berharga menjadi salah satu strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan," kata Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Abdul Rafur, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Rafur merespon isu terkait Bank Aceh yang menginvestasikan dananya sebesar Rp7 triliun lebih keluar Aceh, baik pada Bank Indonesia, Kemenkeu, serta sejumlah perusahaan swasta dan bank syariah provinsi lain.
Baca juga: DPRA soroti Rp7 triliun dana Bank Aceh 'keluar' daerah, perlu reformasi total
Dirinya menyampaikan, penempatan dana oleh Bank Aceh itu sesuai ketentuan berlaku tanpa melanggar prinsip syariah. Langkah itu menjadi bagian dari kegiatan pengelolaan likuiditas, investasi, pemanfaatan excess likuiditas.
"Serta, juga untuk optimalisasi pendapatan guna mengimbangi, menjaga stabilitas fiskal serta moneter pemerintah dan kewajiban bank ke nasabah," ujarnya.
Dirinya merincikan, adapun dana Rp7 triliun lebih itu ditempatkan pada Bank Indonesia dalam bentuk pemenuhan kewajiban giro wajib minimum (GWM) rupiah, dan investasi jangka pendek berupa fasilitas simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) dengan tenor satu hari dan sukuk tenor tujuh hari, dan satu tahun dengan total penempatan sebesar Rp2,65 triliun.
"Bank memanfaatkan fasilitas ini sebagai salah satu sarana pengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional rupiah harian bank," katanya.
Kemudian, pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk surat berharga syariah negara Rp2,91 triliun merupakan bentuk kegiatan investasi Bank Aceh untuk optimalisasi pendapatan.
Serta, pemenuhan kewajiban giro penyangga likuiditas Makroprudensial (PLM) dalam bentuk surat berharga oleh Bank Indonesia sebesar 3,5 persen dari rata-rata dana pihak ketiga yang dihimpun.
Baca juga: Menko Pangan sebut belum saatnya Bank Aceh dapat pembiayaan Kopdes MP
Selanjutnya, penempatan ke BPD syariah provinsi lainnya sebesar Rp1,1 triliun merupakan intra hari dengan tenor 1-14 hari. Penempatannya dalam bentuk sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA).
"Ini merupakan kegiatan investasi bank dalam jangka pendek dan salah satu hubungan kerjasama kemitraan dalam pengelolaan likuiditas bank dalam jangka pendek untuk memenuhi operasional rupiah bank," ujar Abdul Rafur.
Berikutnya, terkait sukuk pada korporasi Rp290 miliar dan reksadana Rp100 miliar merupakan bentuk diversifikasi penempatan dan investasi bank dalam rangka optimalisasi pendapatan.
Penempatan, dinilai berguna untuk memperoleh insentif kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dengan memasukan komponen surat berharga sebagai perhitungan Rasio Intermediasi makroprudensial (RIM).
Berdasarkan penjelasan tersebut, lanjut Abdul Rafur, seluruh kegiatan pengelolaan dan investasi Bank Aceh itu merupakan kegiatan yang memiliki dasar, bukan hanya memenuhi ketentuan regulatory, tetapi juga memenuhi prinsip syariah.
"Kegiatan penempatan yang dilakukan tersebut berkontribusi terhadap pendapatan bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga," demikian Abdul Rafur.
Baca juga: Bank Indonesia harap perbankan di Aceh mudahkan syarat kredit KUR
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025