Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Kamis, mengatakan tersangka berinisial Z selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

"Selain menetapkan Z dan J sebagai tersangka, penyidik juga menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho," kata Filman Ramadhan.

Baca juga: Kejari Aceh Besar limpahkan perkara korupsi guru penggerak ke pengadilan

Penetapan tersangka, kata dia, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penggeledahan Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar melakukan serangkaian penyelidikan indikasi korupsi SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025. 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti bahwa kedua tersangka sebagai pihak yang patut bertanggung jawab.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari ahli. Termasuk menunggu hasil resmi total anggaran SPPD Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.

"Terhadap perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sepanjang ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak dalam penyalahgunaan anggaran SPPD," kata Filman Ramadhan.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menegaskan proses hukum kasus tersebut dilaksanakan di secara objektif dan profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi.

"Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khusus di wilayah Kabupaten Aceh Besar," kata Jemmy Novian Tirayudi.


Baca juga: Kejari Aceh Besar susun surat dakwaan perkara korupsi BGP Rp76,4 miliar



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025