Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi tersebut waspadai penipuan calon pembeli dari luar negeri mengatasnamakan bea cukai.
"Kami mengimbau dan mengingatkan pelaku UMKM mewaspadai penipuan dari luar negeri mengatasnamakan bea cukai. Waspada dan jangan sampai menjadi korban," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Muparrih di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan imbauan dan peringatan tersebut menyusul adanya laporan pelaku UMKM Aceh yang hampir menjadi korban penipuan seseorang mengaku calon pembeli dari Inggris.
Baca juga: Ekspor kopi Indonesia 2024 meningkat, inilah 4 daerah penyumbang terbesar
Muparrih menyebutkan kronologi penipuan bermula ketika seorang pelaku UMKM dihubungi melalui media sosial oleh oknum mengaku berminat membeli produk untuk diekspor.
Calon pembeli dari luar negeri itu memberi alasan serius ingin datang langsung ke Aceh. Oknum tersebut juga sempat meminta dihitungkan berapa biaya perjalanan dan kebutuhan pribadi seperti tiket, hotel, serta biaya makan jika datang ke Indonesia.
"Oknum calon pembeli tersebut juga mengaku sudah dalam perjalanan dari Inggris menuju Indonesia. Ia memperlihatkan tiket hingga melakukan panggilan video dengan berbagai alasan agar korban percaya," kata Muparrih.
Selanjutnya, oknum tersebut menyampaikan kepada pelaku UMKM bahwa barang bawaannya tertahan di bandara oleh pihak bea cukai. Untuk menebusnya si oknum membutuhkan biaya.
Kepada pelaku UMKM, kata Muparrih, oknum tersebut beralasan ATM miliknya tidak dapat digunakan. Kemudian, meminta pelaku UMKM tersebut mentransfer uang Rp10 juta. Si oknum berjanji uang dibayar kembali setelah tiba di Aceh.
"Untuk meyakinkan korban, si pelaku menunjukkan identitas pribadi dan mengaku sedang berada di bandara. Namun, pelaku UMKM tersebut tidak mengirimkan uang seperti yang diminta," katanya.
Muparrih mengingatkan pelaku UMKM Aceh agar jangan pernah memberikan uang atau data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Apalagi jika ada yang mengaku sebagai petugas bea cukai melalui nomor pribadi.
"Itu dipastikan penipuan. Begitu juga permintaan pengiriman uang mengatasnamakan bea cukai ke rekening pribadi ke rekening pribadi, itu jelas penipuan," kata Muparrih.
Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran ke bea cukai, baik bea masuk, pajak impor, maupun pungutan resmi lainnya, tidak pernah melalui rekening pribadi atau perantara, melainkan hanya melalui sistem kode resmi ke rekening negara.
"Kami juga mengingatkan UMKM yang mendapatkan tawaran kerja sama dari luar negeri selalu mengecek latar belakang pihak uang menawarkan, berkonsultasi dengan instansi terkait, dan tidak ragu menghubungi bea cukai melalui kontak resmi jika menemukan hal mencurigakan," kata Muparrih.
Baca juga: Bea Cukai Aceh latih 55 UMKM jadi eksportir
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025