Aceh Barat (ANTARA) - Kementerian Sosial Republik Indonesia mencoret ratusan penerima bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sembako di Kabupaten Aceh Barat, karena penerima bantuan tersebut terindikasi sebagai pelaku judi online (judol).
“Ada lebih 100 lebih keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH dan sembako di Aceh Barat, yang saat ini tidak lagi menerima bantuan uang tunai dari pemerintah karena terindikasi judi online,” kata Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Aceh Barat, Mawardi kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Ia menyebutkan, para penerima bansos PKH dan sembako di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah, terhitung di tahap ketiga yaitu bulan Juli, Agustus dan September 2025.
Baca juga: Kejari Aceh Jaya eksekusi cambuk empat terpidana judi online
Jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM di Kabupaten Aceh Barat bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1,7 juta lebih per tahap selama tiga bulan nya.
Ada pun jumlah penerima bantuan sosial PKH di Kabupaten Aceh Barat yang tercatat hingga Juli 2025 mencapai sebanyak 12.015 keluarga penerima manfaat atau KPM, dan untuk penerima bantuan sosial sembako tercatat sebanyak 16.000 KPM.
Mawardi mengatakan keputusan tersebut merupakan keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang turut menggandeng PPATK guna menelusuri penerima bantuan sosial yang selama ini terindikasi menggunakan judi online.
“Sesuai penyampaian menteri sosial di seluruh Indonesia ada 600 ribu penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, untuk Aceh Barat ada seratusan lebih yang saat ini tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” katanya.
Baca juga: Polda Aceh dan jajaran ungkap sebanyak 75 kasus judi daring
Meski pihaknya tidak menghitung secara khusus jumlah penerima bansos di Aceh Barat yang kini tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah, namun pihaknya terus menerima laporan dari KPM yang mengaku sudah tidak lagi menerima bantuan di tahap ketiga ini.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat penerima bantuan, agar dapat menggunakan bantuan keuangan yang selama ini telah diterima dari pemerintah sesuai peruntukan dan penggunaan.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan uang bantuan dari pemerintah untuk digunakan sebagai modal judi online, karena tindakan tersebut menyalahi aturan yang berlaku, demikian Mawardi.
Baca juga: Polres Aceh Barat tingkatkan pencegahan peredaran narkoba dan pengaruh judi online di sekolah
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025