Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong peran pemberi bantuan hukum (PBH) dalam membentuk pos bantuan hukum desa (posbankumdes) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihaknya menargetkan pembentukan satu desa di Aceh memiliki satu pos bantuan hukum.
"Kami terus mendorong peran PBH dalam membentuk posbankumdes. Posbankumdes ini menjadi ruang masyarakat untuk konsultasi, edukasi, serta pendampingan hukum," katanya.
Meurah Budiman mengatakan Provinsi Aceh memiliki 6.497 desa atau gampong yang tersebar di 290 kecamatan. Namun, hingga saat ini pos bantuan hukum yang terbentuk hanya di 46 gampong.
Menurut dia, dengan adanya peran PBH, maka diharapkan pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa dapat dipercepat. Kehadiran posbankumdesa tersebut merupakan langkah strategis mendekatkan layanan hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
Meurah Budiman mengatakan pembentukan posbankumdes sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperluas akses keadilan. Sebab, selama ini jarak dan biaya sering menjadi kendala masyarakat di desa mengakses layanan hukum di pusat kota.
"Kami juga berharap peran PBH tidak hanya fokus pada perkara ligitasi, memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan hukum termasuk berperan membentuk posbankum di desa-desa," kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dam Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat mengatakan pembentukan posbankumdes untuk memastikan bantuan dan pelayanan hukum hadir untuk setiap lapisan masyarakat.
"Jika pos bantuan hukum dapat dibentuk secara merata di desa-desa di Provinsi Aceh, maka masyarakat di pedesaan akan lebih terlindungi dari potensi ketidakadilan hukum. Hal ini juga sejalan dengan semangat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum," kata M Ardiningrat Hidayat.
Baca juga: Aceh dorong pembentukan posbankum desa, target satu gampong satu pos
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025