Simeulue (ANTARA) - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Meulaboh menyita 27 ribuan batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di sejumlah toko di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul H Simeulue Novikar Setiadi di Simeulue, Jumat, mengatakan operasi penindakan tersebut menyikapi laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten kepulauan tersebut.

"Ada sebanyak 27 ribuan batang rokok ilegal yang disita. Penyitaan ini hasil penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini diperjualbelikan di wilayah kabupaten Simeulue," katanya.

Novikar Setiadi mengingatkan pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain berbahaya, rokok ilegal tersebut juga merugikan penerimaan negara dari cukai.

Baca: FOTO - Musnahkan rokok impor ilegal di Aceh

"Kami ingatkan pedagang untuk tidak lagi mengedarkan dan memperdagangkan rokok ilegal. Sebab, merugikan terutama masyarakat dan negara," kata Novikar Setiadi.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Sosialisasi dan Penindakan Rokok Ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Meulaboh John WN mengatakan rokok ilegal yang disita tersebut sebagian besar tanpa dilekati pita cukai.

"Petugas gabungan menyita 1.383 bungkus dengan perkiraan 27 ribuan batang rokok ilegal dari operasi penindakan di Kabupaten Simeulue," kata John WN.

Selain tanpa pita cukai, rokok ilegal tersebut juga ada menggunakan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai jumlah batangan rokok dalam bungkusan, serta lainnya.

"Selain menyita, petugas gabungan juga memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat untuk dimusnahkan," kata John WN.

Baca: Bea Cukai Langsa sita 144.600 batang rokok ilegal, ada disembunyikan di kebun

 



Pewarta: Ade Irwansah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025