Banda Aceh (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menyerahkan seorang tersangka pengedar obat ilegal berinisial AP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Selasa (26/08)
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, di Banda Aceh, Rabu, menjelaskan bahwa AP ditangkap pada akhir Mei 2025 karena diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang sah serta menyimpan obat psikotropika tanpa hak. Perbuatan AP melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan hingga tahap persidangan,” katanya.
Baca juga: BPOM Aceh luncurkan ATM pelayanan publik berbasis teknologi pertama di Indonesia
Dia menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan ini merupakan bukti keseriusan BPOM Aceh dalam memberantas peredaran obat ilegal.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar masyarakat terlindungi dari bahaya obat yang dapat mengancam kesehatan maupun keselamatan jiwa,” katanya.
Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba bermain curang di bidang obat dan makanan.
“Diharapkan langkah konkret ini dapat menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Aceh,” katanya.
Baca juga: Pemkab Simeulue pastikan takjil dijual pedagang aman dikonsumsi
Pewarta: Nurul HasanahEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025