Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyebutkan dari 6.497 total gampong/desa di Aceh baru ada 69 desa terbentuk pos bantuan hukum desa (Posbankumdes).

"Kita targetkan seluruh gampong/desa di provinsi setempat memiliki pos bantuan hukum desa (Posbankumdes)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan Posbankum menjadi instrumen strategis untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke level pemerintahan paling bawah.

Ia mengatakan kehadiran Posbankum di tingkat desa akan menjadi ujung tombak layanan hukum yang cepat, tepat, dan terjangkau. 

"Kita ingin memastikan setiap warga, terutama kelompok rentan, punya akses yang sama terhadap bantuan hukum," katanya.

Baca: Kakanwil Kemenkum Aceh pimpin upacara Hari Pengayoman ke-80

Karena itu pihaknya bertekad agar seluruh gampong di Aceh memiliki Posbankum yang juga bagian memperkuat implementasi Qanun 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa ringan di tingkat gampong.

"Artinya, tindak pidana ringan yang terjadi di gampong dapat diselesaikan di tingkat gampong melalui Posbankum," katanya.

Ia menambahkan dalam mendukung Posbankum yang ada di gampong-gampong, pihaknya juga akan melatih para legal atau tenaga bantuan hukum yang akan memberikan layanan kepada masyarakat.

Pihaknya optimistis dengan dukungan semua pihak Posbankum akan terbentuk di seluruh gampong di Aceh seperti pembentukan koperasi desa merah putih.

Baca: Kemenkum Aceh pastikan layanan tanpa diskriminasi



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025