Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah mengesahkan 80.068 koperasi desa merah putih (KDMP) dan koperasi kelurahan merah putih (KKMP) yang rencananya akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.
Dirjen AHU Widodo mengatakan dalam keterangan resmi diterima di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan 80.068 KDMP dan KKMP itu sudah melebihi target sebanyak 80.000 unit sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
"Jumlah yang melampaui target ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan," kata Widodo
Dia menjelaskan total 80.068 KDMP/KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit.
Kemudian, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit, dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.
"Jumlah tersebut terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa," kata dia.
Baca: Kemenkum Aceh dorong daerah percepat pemenuhan data indeks reformasi hukum
Widodo mengungkapkan pengesahan KDMP/KKMP yang sudah melampaui target ini didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi Permenkum baru ini secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodasi kebutuhan percepatan program strategis ini. Widodo mengatakan, dalam Permenkum baru tersebut, ada beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP.
Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP diakui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem.
Kedua, penyederhanaan penamaan, di mana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih.
Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.
"Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id," kata dia.
Widodo menyampaikan pengesahan 80.068 koperasi Merah Putih melalui sistem AHU Online ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang user-friendly.
"Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga dapat menjadi fasilitator utama dari sisi legalitas untuk sebuah gerakan sebesar ini," kata Widodo.
Baca: Kemenkum Aceh bahas aturan koperasi desa merah putih Pemko Sabang
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025