Sejumlah petugas mengawal seorang DPO terpidana dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pascapenangkapan di Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/8/2025). Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar menangkap DPO terpidana dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur di salah satu loikasi di Banda Aceh setelah melarikan diri sejak tahun 2021 pascakeputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman terhadap terpidana selama 200 bulan penjara. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025