Sejumlah petugas mengawal seorang  DPO terpidana dalam kasus pemerkosaan terhadap  anak di bawah umur pascapenangkapan di Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/8/2025).  Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar  menangkap DPO terpidana  dalam kasus pemerkosaan anak  dibawah umur di salah satu loikasi di Banda Aceh setelah melarikan diri sejak tahun 2021 pascakeputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman terhadap terpidana selama 200 bulan penjara. ANTARA FOTO/Ampelsa.



Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025