Banda Aceh (ANTARA) - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang buronan yang juga terpidana dalam perkara pemerkosaan anak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan buronan tersebut atas nama Diki Pratama. Diki Pratama merupakan terpidana pemerkosaan anak dengan hukuman 200 bulan penjara.
"Terpidana Diki Pratama ditangkap di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Jumat (22/8). Terpidana ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh," katanya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap pemerkosa anak, tersangka teman kerja ayah korban
Ali Rasab Lubis menyebutkan Diki Pratama masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak Oktober 2021. Diki Pratama dipidana dalam kasus pemerkosaan anak berusia 10 tahun.
Pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, kata Ali Rasab Lubis, majelis hakim menghukum Diki Pratama pidana berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman 200 bulan penjara.
Namun, pada proses hukum di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Diki Pratama divonis bebas. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Oleh majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Diki Pratama terbukti bersalah melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak. Diki Pratama dihukum 200 bulan penjara," katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar sudah memanggil terpidana Diki Pratama untuk menjalani hukuman. Namun, tidak memenuhi panggilan serta keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya ditangkap.
Penangkapan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mencari dan mengejar buronan. Kami juga mengingatkan para DPO untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bagi buronan dan hukum akan tetap ditegakkan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Polres Abdya tangkap pemerkosa anak
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025