Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerja sama dengan Kantor Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Aceh Besar menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 80 nazir (pengelola) di kabupaten setempat melalui program percepatan pensertifikatan tanah wakaf.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari atas inisiasinya dalam menjaga harta agama yaitu mempercepat pensertifikatan tanah wakaf, karena memang secara muslim, itu tugas kita bersama untuk menjaga harta agama,” kata Kepala Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, di Aceh Besar, Rabu.
Pembagian sertifikat tanah wakaf kepada masing-masing nazir di wilayah Aceh Besar tersebut berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho, Rabu (20/8/2025).
Saifuddin menyampaikan, penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah nyata dalam menjaga dan mengamankan harta agama di tengah masyarakat agar memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dirinya menilai, Aceh Besar telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan bahkan dapat dijadikan contoh bagi kabupaten lainnya di Aceh.
“Tahun 2024 lalu, kita target pensertifikatan tanah wakaf 100 persil dan Alhamdulillah tercapai. Tahun ini, kita target 150 persil, semoga ini cepat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menuturkan, proses sertifikasi terhadap 80 persil tanah wakaf berhasil diselesaikan dalam beberapa bulan saja. Ke depan, program ini akan terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf di Aceh Besar bersertifikat.
Karena itu, dirinya mengimbau kepada para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih proaktif dalam mendata seluruh tanah wakaf di wilayah masing-masing, mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi.
Baca: Kejari Bireuen bagikan 50 sertifikat tanah wakaf
“Wakaf di desa itu kebanyakan secara lisan, tapi tidak tercatat. Maka karena itu kita harapkan kepala KUA aktif agar semua tanah wakaf tercatat, terdata supaya bisa kita usulkan untuk bisa seluruhnya bersertifikat,” katanya.
Hingga saat ini, masih terdapat 104 berkas di Kantor Kemenag Aceh Besar yang sedang dalam proses, dan akan segera diserahkan ke BPN untuk pengukuran guna pengusulan pensertifikatan.
Di sisi lain, Saifuddin juga menekankan pentingnya menjadikan tanah wakaf sebagai aset produktif yang mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Kita harapkan juga agar tanah wakaf ini bukan hanya cukup dengan sertifikat, tetapi juga kita inginkan tanah wakaf ini produktif. Nazir harus bisa mengoptimalkan penggunaannya sehingga tanah wakaf bisa berkembang,” ujar Saifuddin.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy N Tirayudi mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang bekerjasama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Aceh Besar," ujarnya.
Ia menyampaikan, pihaknya bersama tim kerja dari lintas sektor meliputi Kemenag, BPN dan Pemkab Aceh Besar melalui Baitul Mal telah membagikan sebanyak 97 sertifikat tanah wakaf, yaitu pada tahap pertama 17 dan hari ini 80 sertifikat.
Dengan penyerahan kali ini, maka total sertifikat tanah wakaf yang sudah terselesaikan mencapai 97 persil dari target 150 persil pada 2025.
“Insya Allah dengan ikhtiar kita bersama, sisa daripada target ini dengan dukungan seluruh stakeholder akan terealisasi dengan baik sesuai target. Kalau bisa lebih, alhamdulillah,” demikian Jemmy N Tirayudi.
Baca: Kejari Bireuen beri pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025