Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka premanisme dalam keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Jokok Krisdiyanto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan keduanya berinisial M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43).

"M dan MAI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kini, keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Joko Krisdiyanto.

Baca juga: Polisi tangkap tujuh orang terlibat premanisme yang minta proyek di Dinas Perkim Aceh

Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengamankan tujuh orang diduga terlibat premanisme di Kantor Dinas Perkim Provinsi Aceh.

Joko Krisdiyanto mengatakan mereka diamankan guna dimintai keterangan mengenai peran masing-masing dalam keributan di kantor tersebut.

Ketujuh orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.

"Dari hasil pemeriksaan, lima orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut. Sedangkan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko Krisdiyanto.

Kedua tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 170 jo 335 Ayat (1) jo 336 KUHP.  Ancaman hukuman dalam pasal tersebut paling lama satu hingga lima tahun enam bulan penjara. 

Joko Krisdiyanto menegaskan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memerintahkan jajaran tidak memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat premanisme atau kekerasan. Kepolisian menindak tegas siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Kepolisian pasti menindak tegas," kata Joko Krisdiyanto.

Baca juga: Dinas Perkim Aceh didatangi 15 pria berlagak preman minta proyek



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025