Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dipusatkan di halaman Kantor Kejari Aceh Besar di Jantho, ibu kota Kabupaten Aceh Besar, Kamis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 75 perkara yang ditangani sejak Februari hingga Agustus 2025.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan ini juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut," kata Filman Ramadhan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 252,29 gram narkoba jenis sabu-sabu, 3.620,87 gram narkotika jenis ganja, sebanyak 70 unit telepon genggam, tiga tengkorak bertanduk, dan enam tanduk rusa sambar.

Berikut, tiga lembar kulit kambing hutam, selembar kulit kancil, empat karung sisik tenggiling dengan berat 30,4 kilogram, satu paruh burung rangkong, berbagai jenis pakaian, dan lainnya.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan, narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan cairan serta dibuang ke saluran pembuangan air," katanya.

Filman Ramadhan menyebutkan berdasarkan jenis perkara dari barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara jinayat sebanyak 12 perkara. Barang bukti narkotika dari 47 perkara.

Serta barang bukti dari tiga perkara tindak pidana mineral dan batu bara, perkara perlindungan satwa liar, dan tindak pidana perdagangan orang. Dan barang bukti dari 13 perkara pencurian, pembunuhan, perbankan, serta perusakan hutan.

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan agenda rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan," kata Filman Ramadhan.

Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 25 ha ladang ganja di Nagan Raya



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025