Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat hingg telah menerima pengembalian temuan honorarium dan perjalanan dinas dari 43 organisasi perangkat daerah (OPD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sekitar Rp2,5 miliar, dari total temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI sebesar Rp2,7 miliar lebih.
“Dari total temuan BPK RI pada tahun 2025, total biaya perjalanan dinas di 43 OPD dan lembaga di Aceh Barat yang harus dikembalikan sebesar Rp2,769 miliar lebih, sebanyak Rp2,538 miliar lebih sudah mulai disetorkan ke kas daerah,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Ia mengatakan, hingga Senin (11/8) jumlah sisa temuan BPK RI Perwakilan Aceh yang belum dikembalikan tercatat sebesar Rp231,373 juta.
Zakaria mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini terus berupaya menindaklanjuti sisa temuan auditor BPK RI Perwakilan Aceh, terhadap adanya sejumlah temuan yang harus dikembalikan oleh para pihak, termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah daerah optimis sisa temuan sebesar Rp231,373 juta lebih tersebut akan masuk ke kas daerah, setelah para pihak mengembalikan sejumlah temuan yang direkomendasikan oleh BPK RI.
Zakaria mengatakan temuan tersebut merupakan kegiatan perjalanan dinas dan honorarium tahun anggaran 2024 lalu, yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh.
“Masih terus kami perbaharui data pengembaliannya, kami terus memantau pengembalian sisa temuan ini, guna selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan daerah,” kata Zakaria.
Seperti diketahui, temuan tersebut meliputi biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp994,84 juta lebih, kemudian pengembalian honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp840,9 juta lebih oleh tim pelaksana kegiatan dan sekretariat (TPK), serta sejumlah temuan lainnya.
Dalam temuan ini, lembaga auditor tersebut memberikan waktu selama 60 hari setelah hasil audit tersebut diterbitkan, agar semua temuan dapat dikembalikan atau ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Dana ZIS Rp3,4 miliar di Dinkes Aceh Barat baru disetorkan setelah jadi temuan BPK
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025