Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat mendakwa lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melakukan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak daerah dengan kerugian negara mencapai Rp3,58 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Taqdirullah dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi R Deddy Harryanto dan Zul Azmi. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing

Kelima terdakwa yakni M Husin selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Zulyadi selaku Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2020.

Baca juga: Kejari Aceh Barat limpahkan lima tersangka korupsi ke PN Tipikor Banda Aceh
 

Berikutnya, Jani Janan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2020-2021. 

Serta Elvia Hasmaneta selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Said Fachdian selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2022.

JPU mengatakan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2018 hingga 2022 mengelola intensif pemungutan pajak daerah, di antaranya pajak penerangan lampu jalan, pajak hotel restoran, dan lainnya dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar lebih.

Namun, kata JPU, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, sebanyak Rp624,46 juta telah dikembalikan kepada penyidik.

Perbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan para terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat hormati proses hukum empat ASN terkait korupsi



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025