Dua terdakwa dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam kasus Jarimah Liwath atau  berhubungan seksual sesama jenis (GAY) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Syar'iyah, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/8/2025). Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh  menjatuhkan putusan hukum terhadap dua terdakwa pelanggaran Syariat Islam dalam kasus Jarimah Liwath atau berhubungan seksual sesama jenis masing-masing hukuman sebanyak 80 kali cambuk . ANTARA FOTO/Ampelsa.



Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025